Panduan pelamar › Mengenali lowongan palsu ›
Lowongan awak kapal laut
Pekerjaan di kapal, terutama di kapal penangkap ikan, adalah salah satu sektor yang paling sering berujung pada kerja paksa dan perdagangan orang. Polanya berulang: iklan di media sosial menjanjikan gaji besar, bagi hasil tangkapan, dan kasbon; setelah berangkat, paspor dan buku pelaut ditahan, gaji tidak dibayar atau dipotong untuk melunasi utang, dan jam kerja tidak wajar.
- Perekrutan tidak berbayar. Konvensi Ketenagakerjaan Maritim yang telah disahkan Indonesia melarang biaya perekrutan dan penempatan dibebankan kepada pelaut. Yang menjadi tanggungan pelaut hanya dokumen pribadi, seperti paspor, buku pelaut, dan sertifikat kesehatan, yang dibayarkan langsung ke instansi resminya. Visa ditanggung pemilik kapal.
- Dokumen asli tetap di tangan Anda. Jangan menyerahkan paspor, buku pelaut, atau ijazah asli sebagai jaminan. Penahanan dokumen adalah salah satu tanda kerja paksa.
- Waspadai kasbon dan gaji yang ditahan. Kasbon besar yang dipotong dari gaji, atau gaji yang baru dibayarkan di akhir kontrak, membuat awak kapal sulit pulang. Upah semestinya dibayar setiap bulan.
- Minta perjanjian kerja laut tertulis. Perjanjian itu harus memuat upah, lama kontrak, jam kerja dan istirahat, jaminan sosial, serta pemulangan, dan Anda berhak menyimpan salinannya.
- Kapal berbendera asing berarti Anda Pekerja Migran Indonesia. Penempatannya wajib melalui perusahaan penempatan (P3MI) berizin dan tercatat di SISKOP2MI. Lowongan awak kapal perikanan luar negeri hanya kami tayangkan dari jalur penempatan resmi.
- Kanal resmi dalam negeri. Perusahaan pelayaran negara dan program pemerintah mengumumkan rekrutmen awak kapal di situs resminya dan menyatakan seleksinya tanpa biaya dan bebas calo.
- Kapal pesiar. Waspadai permintaan "biaya booking slot", seragam, visa, atau tiket sebelum wawancara. Lembaga pelatihan kapal pesiar boleh memungut biaya pendidikan, tetapi bukan pemberi kerja dan tidak dapat menjamin Anda diterima.
- Usia minimal. Pekerjaan di kapal penangkap ikan termasuk pekerjaan berbahaya yang dilarang untuk anak, dan Pekerja Migran Indonesia minimal berusia 18 tahun. Bila menemukan perekrutan anak, laporkan.
Ciri umum lowongan palsu dan ke mana melapor ada di panduan mengenali lowongan dan beasiswa palsu. Menemukan yang mencurigakan? Laporkan kepada tim kami.