Panduan pelamar › Mengenali lowongan palsu ›
Perkebunan
- Status dan upah. Banyak pekerja kebun berstatus kontrak atau perjanjian kerja harian. Tanyakan upah pokok, cara menghitung premi panen, jam kerja, dan lembur. Pekerja harian tetap berhak atas upah minimum, dan beberapa provinsi menetapkan upah minimum khusus sektor perkebunan.
- Target bukan alasan memotong upah. Premi adalah tambahan; upah pokok tidak boleh dipotong karena target panen tidak tercapai, dan kerja melebihi jam kerja harus dibayar sebagai lembur.
- Waspadai perekrut antarpulau. Tawaran berangkat ke kebun di pulau lain dengan ongkos ditanggung perekrut lalu dipotong dari gaji, tanpa kontrak tertulis dan nama perusahaan yang jelas, adalah pola perdagangan orang yang pernah terjadi. Lamar langsung ke perusahaan perkebunan lewat situs resminya dan beri tahu keluarga alamat tempat kerja.
- Tempat tinggal dan keselamatan. Tanyakan perumahan, air bersih, layanan kesehatan, dan alat pelindung untuk penyemprotan. Anak tidak boleh ikut dipekerjakan.
Ciri umum lowongan palsu dan ke mana melapor ada di panduan mengenali lowongan dan beasiswa palsu. Menemukan yang mencurigakan? Laporkan kepada tim kami.