Panduan pelamar › Mengenali lowongan palsu ›
Pelamar penyandang disabilitas
- Kuota dan hak yang sama. Pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dan perusahaan swasta satu persen. Penyandang disabilitas berhak atas upah, jaminan sosial, dan kesempatan berkembang yang sama dengan pekerja lain.
- Akomodasi yang layak. Anda berhak meminta penyesuaian sesuai ragam disabilitas, seperti juru bahasa isyarat, pembaca layar, waktu tes tambahan, atau tempat tes yang mudah diakses. Sampaikan kebutuhan itu sejak mendaftar. Unit Layanan Disabilitas di dinas tenaga kerja kabupaten atau kota dapat membantu.
- Seleksi CPNS. Penyandang disabilitas boleh memilih formasi khusus disabilitas atau formasi umum, dan tetap mendaftar hanya lewat SSCASN.
- Tetap tanpa biaya. Program kerja inklusif yang resmi tidak meminta biaya pelatihan, alat bantu, atau pendaftaran. Pilih "Terbuka untuk penyandang disabilitas" pada saringan daftar lowongan dan beasiswa untuk melihat pengumuman yang menyebutnya.
Ciri umum lowongan palsu dan ke mana melapor ada di panduan mengenali lowongan dan beasiswa palsu. Menemukan yang mencurigakan? Laporkan kepada tim kami.