Panduan pelamar › Mengenali lowongan palsu ›
Kerja paruh waktu
- Upah per jam ada batasnya. Upah per jam hanya untuk pekerja paruh waktu, yaitu yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum bulanan dibagi 126. Lowongan yang mencantumkan upah per jam di bawah batas itu tidak kami tayangkan.
- Minta perjanjian tertulis. Pastikan upah per jam, jumlah jam per minggu, jadwal, dan cara pembayaran tertulis jelas, termasuk bila jam kerja ditambah.
- Waspadai "kerja paruh waktu" daring. Tawaran dibayar per klik, menonton video, memberi ulasan, atau membeli "hak cipta" dengan deposit adalah penipuan yang berulang kali dihentikan Satgas PASTI OJK. Bonus karena merekrut anggota baru juga tanda skema berjaringan, bukan pekerjaan.
Ciri umum lowongan palsu dan ke mana melapor ada di panduan mengenali lowongan dan beasiswa palsu. Menemukan yang mencurigakan? Laporkan kepada tim kami.